HIDUP SEKALI HIDUP YANG BERARTI

Tuesday, 25 November 2014

SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI DAN PERPANJANGANNYA

PROSEDUR
SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI (SIPP)
DAN PERPANJANGANNYA
  
Syarat-syarat Pengurusan Pertama SIPP
  1. Menghubungi Himpsi Wilayah tempat pemohon berdomisili.
  2. Mendaftar sebagai anggota Himpsi Wilayah, hingga dikeluarkannya Kartu Tanda Anggota(KTA)
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis, dengan mengisi Fomulir Portofolio kegiatan Psikolog, (bisa didapat dari Pengurus Himpsi Wilayah), lampirkan berkas sebagai berikut:
    1. Fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) Himpsi.
    2. Fotocopy Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP) dilegalisir oleh wilayah
    3. Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir
    4. Fotocopy KTP
    5. Fotocopy transfer bukti pembayaran
    6. Pasfoto Ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm, masing-masing 1 lembar
  1. Pemohon Membayar/transfer biaya pembuatan SIPP sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Himpsi Wilayah.
  2. Himpsi Wilayah memeriksa berkas permohonan, jika memenuhi syarat, mengirimkan berkas tersebut ke Himpsi Pusat untuk diterbitkannya SIPP tersebut.
  3. Himpsi Pusat memeriksa kembali kelengkapan berkas yang diajukan, jika memenuhi syarat SIPP diterbitkan.
  4. Himpsi Pusat Mengirim SIPP ke Himpsi Wilayah
  5. Himpsi Wilayah menyerahkan SIPP tersebut kepada pemohon.
  6. Selesai.
  
Perpanjangan SIPP
  1. Adanya surat dari Himpsi Wilayah yang memohon pembuatan perpanjangan SIPP untuk anggotanya
  2. Fotocopy SIPP yang telah dilegalisir oleh Wilayah
  3. Mengisi Formulir yang disediakan di wilayah (portofolio)
  4. Fotocopy transfer bukti pembayaran
  5. Pasfoto Ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm, masing-masing 1 lembar
  6.  
  7.  
  8.  
  9.  

0 komentar:

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Kirimkan kesan pesan dan redaksi
ke ryantoex@gmail.com
Ryantoex@gmail.com. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Search This Blog

Admin

Definition List