PROSEDUR
SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI (SIPP)
DAN PERPANJANGANNYA
Syarat-syarat Pengurusan Pertama SIPP
- Menghubungi Himpsi Wilayah tempat pemohon berdomisili.
- Mendaftar sebagai anggota Himpsi Wilayah, hingga dikeluarkannya Kartu Tanda Anggota(KTA)
- Mengajukan permohonan secara tertulis, dengan mengisi Fomulir Portofolio kegiatan Psikolog, (bisa didapat dari Pengurus Himpsi Wilayah), lampirkan berkas sebagai berikut:
- Fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) Himpsi.
- Fotocopy Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP) dilegalisir oleh wilayah
- Fotocopy ijazah dan transkrip yang dilegalisir
- Fotocopy KTP
- Fotocopy transfer bukti pembayaran
- Pasfoto Ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm, masing-masing 1 lembar
- Pemohon Membayar/transfer biaya pembuatan SIPP sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Himpsi Wilayah.
- Himpsi Wilayah memeriksa berkas permohonan, jika memenuhi syarat, mengirimkan berkas tersebut ke Himpsi Pusat untuk diterbitkannya SIPP tersebut.
- Himpsi Pusat memeriksa kembali kelengkapan berkas yang diajukan, jika memenuhi syarat SIPP diterbitkan.
- Himpsi Pusat Mengirim SIPP ke Himpsi Wilayah
- Himpsi Wilayah menyerahkan SIPP tersebut kepada pemohon.
- Selesai.
Perpanjangan SIPP
- Adanya surat dari Himpsi Wilayah yang memohon pembuatan perpanjangan SIPP untuk anggotanya
- Fotocopy SIPP yang telah dilegalisir oleh Wilayah
- Mengisi Formulir yang disediakan di wilayah (portofolio)
- Fotocopy transfer bukti pembayaran
- Pasfoto Ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm, masing-masing 1 lembar
0 komentar:
Post a Comment